Apa sih GESERBU itu....... ??
Gerakan Sehari Seribu atau GESERBU ini adalah sebuah gerakan amal dengan mengumpulkan donasi dari seluruh masyarakat yang tergerak hatinya untuk membantu menyelesaikan Rumah Tidak Layak Huni di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara". Hal ini menunjukkan bahwa kita selaku bagian dari negara mempunyai kewajiban yang sama dalam membantu masyarakat yang berada dalam kondisi yang belum layak terutama masalah pokok yaitu tempat tinggal.
Melalui Program GESERBU (gerakan Sehari Seribu) Dinas Perumahan dan Permukiman menjadi Dinas yang membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Perumahan dan Permukiman.
Program GESERBU dimulai sejak 1 Agustus 2023 dengan target donatur adalah Para Pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Program GESERBU membantu pemerintah dalam menyelesaikan rumah tidak layak huni yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Bantuan ini berupa bedah rumah yang diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp. 20.000.000,- yang diberikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan dengan dikoordinir oleh Camat di Lokasi masing masing.
Uang ini tidak akan cukup untuk membangun sebuah rumah yang layak huni, uang ini hanya merupakan stimulan sehingga masih dibutuhkan gotong royong dari masyarakat sekitar, para aparat desa dan kecamatan serta Penerima Bantuan itu sendiri agar rumah yang dibangun dapat segera selesai.
Gerakan Sehari Seribu (Geserbu) yang sebelumnya hanya dilaksanakan dikalangan pegawai Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, kini program tersebut sudah merambah ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Lampung Selatan. Harapan Kedepannya Program Geserbu ini dapat terjangkau keseluruh masyarakat Lampung Selatan agar lebih banyak bantuan bedah rumah dan membantu pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam mengurangi Kemisikinan Extrim.
Karena GESERBU ini adalah sebuah Gerakan Amal, maka dana yang terkumpul sepenuhnya dipergunakan untuk Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Lampung Selatan.
Pengurangan Rumah Tidak Layak Huni di Lampung Selatan
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan selalu konsisten dalam rangka pengentasan kemiskinan extreem terutama dengan menyelesaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Saat ini berdasarkan data Tahun 2017, masih terdapat 8.705 Rumah Tidak Layak Huni yang tersebar di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.